PontianakPos
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
No Result
View All Result
PontianakPos
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
No Result
View All Result
PontianakPos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

admin by admin
15/07/2025
in Ekbis
0
Mulai 14 Juli 2025, Pedagang Toko Online Wajib Bayar Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru soal pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di platform e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku per 14 Juli 2025.

You might also like

Investor Kembali Borong Saham, IHSG Menguat ke Level 5.912 Sore Ini

Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

Dalam beleid ini, Kemenkeu menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, hingga Lazada sebagai pihak yang diberi kewenangan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.

“Pemungutan pajak dilakukan oleh pihak lain, yaitu operator e-commerce, baik yang beroperasi di Indonesia maupun luar negeri—khususnya yang menggunakan escrow account,” demikian isi Pasal 4 beleid tersebut.

Pajak toko online ini menyasar pedagang dalam negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang menerima penghasilan melalui transaksi online dengan menggunakan rekening bank lokal atau akun digital yang terhubung dengan alamat IP dan nomor telepon Indonesia.

Pedagang yang termasuk dalam aturan ini tak terbatas pada penjual barang, tapi juga mencakup penyedia jasa seperti ekspedisi, asuransi, dan perusahaan jasa lainnya yang menjual secara online.

Untuk dikenakan PPh Pasal 22, pedagang harus memiliki peredaran bruto tahunan lebih dari Rp500 juta. Namun bagi yang masih di bawah angka tersebut, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform e-commerce sebagai bukti batas omzetnya.

PPMSE juga diwajibkan mengumpulkan data penting dari pedagang seperti NPWP, nomor induk kependudukan, dan alamat korespondensi.

Tarif dan Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto, yang tercantum dalam dokumen tagihan, dan tidak termasuk PPN serta PPnBM.

PPh ini bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, dan termasuk bagian dari pelunasan pajak final jika penghasilan pedagang dikenai PPh final sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Namun, terdapat beberapa pengecualian. PPh Pasal 22 tidak dipungut atas transaksi:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dan telah menyerahkan surat pernyataan.
  • Jasa pengiriman dari mitra aplikasi digital (seperti ojek atau kurir online).
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pajak.
  • Penjualan pulsa, kartu perdana, emas, perhiasan, dan batu permata tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

E-commerce Siap Jalankan Aturan

Sejumlah platform e-commerce besar menyatakan kesiapannya menjalankan aturan ini. Namun sebagian masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kemenkeu sebelum menerapkannya secara penuh.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak di era digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil antara pelaku bisnis konvensional dan digital.

Untuk tata cara teknis pemungutan dan penyetoran pajak, pedoman lengkapnya dapat dilihat dalam lampiran PMK Nomor 35 Tahun 2025.***

Share30Tweet19
admin

admin

Recommended For You

Investor Kembali Borong Saham, IHSG Menguat ke Level 5.912 Sore Ini

by admin
09/07/2026
0
Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil kembali mengakhiri perdagangan di zona hijau. Pada penutupan sesi perdagangan Kamis (9/7/2026), indeks saham utama Indonesia bergerak naik dan bertahan di level...

Read more

Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

by admin
07/07/2026
0
Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang kembali mendekati level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Bank sentral menegaskan pergerakan mata uang Garuda masih berada dalam koridor...

Read more

Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

by admin
05/07/2026
0
Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebut sekitar 90 persen karyawan Tokopedia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar...

Read more

Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

by admin
03/07/2026
0
Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan dengan performa impresif. Pada sesi penutupan Jumat (3/7), indeks menguat 2,28 persen dan berakhir di level 5.875,78, didorong aksi...

Read more

RAPBN 2027 Disepakati, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen

by admin
18/06/2026
0
RAPBN 2027 Disepakati, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)...

Read more
Next Post
Berikut Harga Emas di Pegadaian per 29 April 2025

Harga Emas Pegadaian 15 Juli 2025, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Related News

Outfit Repeater: Dari “Fashion Crime” Jadi Tren Positif

Outfit Repeater: Dari “Fashion Crime” Jadi Tren Positif

23/08/2025
5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

5 Menit Menulis di Pagi Hari Bisa Bikin Hidup Lebih Tenang

04/10/2025
BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru

BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru

01/01/2026

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Nasional
  • Berita Video
  • berita-pilihan
  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Ekonomi Bisnis
  • Finance
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Insight
  • Internasional
  • Islampedia
  • Kabar Ambon
  • Kabar Pontianak
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Matra
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • property
  • Regional
  • Teknologi
  • Teknologi
  • Traveling
  • Travelling
PontianakPos

© 2026 PontianakPos.com.

  • REDAKSI
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • TERM OF SERVICE
  • KONTAK

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik

© 2026 PontianakPos.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?