PontianakPos
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
No Result
View All Result
PontianakPos
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
No Result
View All Result
PontianakPos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia

admin by admin
16/07/2025
in Ekbis
0
Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk sejumlah platform e-commerce asing seperti Amazon (AS) dan Alibaba (China), untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online asal Indonesia yang berjualan di marketplace tersebut.

You might also like

Investor Kembali Borong Saham, IHSG Menguat ke Level 5.912 Sore Ini

Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan digital lintas negara. Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar platform digital populer di negara-negara seperti Singapura, Jepang, China, dan Amerika Serikat yang banyak digunakan pelaku usaha Indonesia.

“Ada lokapasar luar negeri yang ternyata banyak digunakan oleh pedagang dari Indonesia. Kami bisa tunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025, dilansir dari Bisnis.com.

Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Juni dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta. Bagi pelaku usaha di bawah ambang batas tersebut, tidak dikenakan pungutan.

Pungutan PPh 22 ini bersifat terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan berlaku bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian seperti ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Menurut Yoga, penunjukan platform asing sebagai pemungut pajak bukan hal baru. Sejak 2020, DJP sudah menerapkan sistem serupa untuk PPN pada platform digital luar negeri. “Kalau waktu itu dua bulan saja sudah siap sistemnya, kami yakin PPh 22 ini pun bisa segera diterapkan tanpa hambatan,” katanya.

DJP juga telah berdiskusi dengan sejumlah marketplace global dan meminta mereka mulai menyiapkan sistem pemungutan pajak. Tujuannya, untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu dikenakan pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha pindah ke marketplace luar negeri demi menghindari pajak. Ini untuk menjaga kesetaraan,” tegas Yoga.

Dalam penerapan teknisnya, pedagang yang berjualan di platform luar negeri wajib menyerahkan surat pernyataan penghasilan kepada marketplace tempat mereka berdagang. Jika tidak, sistem otomatis akan mengenakan PPh 22 dari total omzet yang tercatat.

Pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan setara di tengah persaingan global antar-platform e-commerce.***

Share30Tweet19
admin

admin

Recommended For You

Investor Kembali Borong Saham, IHSG Menguat ke Level 5.912 Sore Ini

by admin
09/07/2026
0
Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil kembali mengakhiri perdagangan di zona hijau. Pada penutupan sesi perdagangan Kamis (9/7/2026), indeks saham utama Indonesia bergerak naik dan bertahan di level...

Read more

Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

by admin
07/07/2026
0
Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang kembali mendekati level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Bank sentral menegaskan pergerakan mata uang Garuda masih berada dalam koridor...

Read more

Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

by admin
05/07/2026
0
Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebut sekitar 90 persen karyawan Tokopedia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar...

Read more

Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

by admin
03/07/2026
0
Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan dengan performa impresif. Pada sesi penutupan Jumat (3/7), indeks menguat 2,28 persen dan berakhir di level 5.875,78, didorong aksi...

Read more

RAPBN 2027 Disepakati, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen

by admin
18/06/2026
0
RAPBN 2027 Disepakati, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)...

Read more
Next Post
Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

Related News

Gerbang Ekspor ke Eropa Makin Terbuka, Pemerintah Kejar Implementasi IEU-CEPA 2027

Gerbang Ekspor ke Eropa Makin Terbuka, Pemerintah Kejar Implementasi IEU-CEPA 2027

06/06/2026
Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

11/03/2026
BTN Perkuat Fundamental Perbankan dengan Transformasi Menyeluruh

BTN Perkuat Fundamental Perbankan dengan Transformasi Menyeluruh

19/06/2025

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Nasional
  • Berita Video
  • berita-pilihan
  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Ekonomi Bisnis
  • Finance
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Insight
  • Internasional
  • Islampedia
  • Kabar Ambon
  • Kabar Pontianak
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Matra
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • property
  • Regional
  • Teknologi
  • Teknologi
  • Traveling
  • Travelling
PontianakPos

© 2026 PontianakPos.com.

  • REDAKSI
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • TERM OF SERVICE
  • KONTAK

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik

© 2026 PontianakPos.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?