PontianakPos
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
No Result
View All Result
PontianakPos
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
No Result
View All Result
PontianakPos
No Result
View All Result
Home Traveling

Intip Aturan Perjalanan Domestik Terbaru

pontianakpos by pontianakpos
26/09/2021
in Traveling
0
Intip Aturan Perjalanan Domestik Terbaru
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAKPOS.COM – PPKM diperpanjang hingga tanggal 4 Oktober 2021.Apakah ada syarat perjalanan domestik terbaru?

You might also like

Membangkitkan Ekonomi, NTB Jadi Model Pengembangan Wisata Ramah Muslim Indonesia

Telantarkan 60 Pendaki Gunung Rinjani, Pelaku Harus Bayar Rp 34 Juta

Telantarkan 60 Pendaki Gunung Rinjani, Pelaku Harus Bayar Rp 34 Juta

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan. Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta Merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan perjalanan pelaku di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dilansir dari CNBC.

Berikut beberapa syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum, seperti dikutip dari detikcom.

1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin dosis minimum 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 selai.

2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Kedatangan internasional masih dibatasi

Bandara yang dibuka hanya di Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi, Manado. Sementara pelabuhan hanya di pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera), Nunukan (Kalimantan), lalu untuk PLBN hanya di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Tujuan pintu masuk negara ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus baru Covid 19, termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai Arahan dari Presiden RI Joko Widodo. (mg1)

Share30Tweet19
pontianakpos

pontianakpos

Recommended For You

Membangkitkan Ekonomi, NTB Jadi Model Pengembangan Wisata Ramah Muslim Indonesia

by pontianakpos
03/02/2022
0
Membangkitkan Ekonomi, NTB Jadi Model Pengembangan Wisata Ramah Muslim Indonesia

PONTIANAKPOS.COM - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi model pengembangan wisata ramah muslim (moslem friendly) di tanah air. Hal ini sebagai upaya membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja....

Read more

Telantarkan 60 Pendaki Gunung Rinjani, Pelaku Harus Bayar Rp 34 Juta

by pontianakpos
04/01/2022
0
Telantarkan 60 Pendaki Gunung Rinjani, Pelaku Harus Bayar Rp 34 Juta

PONTIANAKPOS.COM - Sekitar 60 pendaki ditelantarkan di Gunung Rinjani oleh penyelenggara open trip. Pelaku telah ditangkap dan kasus ini telah dimediasi oleh polisi yang berakhir secara kekeluargaan. Kata Damar...

Read more

Telantarkan 60 Pendaki Gunung Rinjani, Pelaku Harus Bayar Rp 34 Juta

by admin
04/01/2022
0

Sekitar 60 pendaki ditelantarkan di Gunung Rinjani oleh penyelenggara open trip. Pelaku telah ditangkap dan kasus ini telah dimediasi oleh polisi yang berakhir secara kekeluargaan. Kata Damar Aji...

Read more

Wisata Budaya Dari Toraja, Mapasilaga Tedong

by admin
29/05/2021
0

Toraja seakan tak pernah ada habisnya untuk dieksplorasi, selain keindahan alam dan keramahan masyarakatnya, ada satu lagi daya tarik Toraja yang layak menjadi tujuan wisata keluarga. Adalah Wisata...

Read more

Immortal Bridge, Jembatan Mengagumkan Ciptaan Tuhan

by admin
25/05/2021
0

Terkadang Tuhan menjadikan sebuah bencana sebagai cara untuk menghasilkan desain alam yang indah. Bencana reruntuhan batu adalah hal yang mengerikan ketika terjadi. Batu-batu besar yang menggelinding dari sebuah...

Read more
Next Post
689 WNI Masih Dirawat di Luar Negeri Akibat Covid-19, Ribuan Sembuh

689 WNI Masih Dirawat di Luar Negeri Akibat Covid-19, Ribuan Sembuh

Related News

Bertuahpos Group Sharing Knowledge dengan Satsiber TNI tentang Industri Media dan Ruang Siber

Bertuahpos Group Sharing Knowledge dengan Satsiber TNI tentang Industri Media dan Ruang Siber

13/01/2026
PPnBM 0 Persen Diperpanjang, Harga Mobil Honda HR-V dan BR-V Turun Lagi

PPnBM 0 Persen Diperpanjang, Harga Mobil Honda HR-V dan BR-V Turun Lagi

20/09/2021

Kudapan Lezat Ini, Terinspirasi dengan Virus Corona

11/03/2021

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita
  • Berita Nasional
  • Berita Video
  • berita-pilihan
  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Ekonomi Bisnis
  • Finance
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Insight
  • Internasional
  • Islampedia
  • Kabar Ambon
  • Kabar Pontianak
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Matra
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • property
  • Regional
  • Teknologi
  • Teknologi
  • Traveling
  • Travelling
PontianakPos

© 2026 PontianakPos.com.

  • REDAKSI
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • TERM OF SERVICE
  • KONTAK

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Pontianak
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik

© 2026 PontianakPos.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?